Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang. 2 Ketentuan ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6)
Pasal 13 serta penjelasan ayat (5) Pasal 13 diubah
sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
