UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 96
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). sebagaimana l2l Pemenuhan kewajiban adat setempat dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.
(3) Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II. sebagaimana dimaksud pada l4l Dalam hal ganti rugi ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
