UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 97
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat(21.
