Pasal 95
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan
kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki. (21 Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;
- keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan
- keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.
(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan,
atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan.
(4) Dalam . . .
www.peraturan.go.id SK No l61036A
K n
(4) Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin
berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
