UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 94
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban
terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
(2) Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
