UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 93
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya
putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana. sebagaimana dimaksud pada l2l Jika biaya pengumum€rn ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
