UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 87
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
- Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
- Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
- Tindak . . .
www.peraturan.go.id SK No 161033 A
PRESIDEN
- Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.
