UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 88
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
- dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama- sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
- melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.
