UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 86
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
- hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
- hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
- hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
- hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau
- hak memperoleh pembebasan bersyarat.
