UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 61
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda
yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
