UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 60
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(l) Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam . . .
www.peraturan.go.id SK No l6102l A
(21 Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.
