UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 59
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.
Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
