UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 62
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan
pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. (21 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.
