UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 55
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.
