UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 54
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
- bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
- motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
- sikap batin pelaku Tindak Pidana;
- Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
- cara melakukan Tindak Pidana;
- sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
- riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
- pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
- pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
- pemaafan . . .
www.peraturan.go.id SK No l610l9A
(
PRESIDEN
- pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
- nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau
keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
