UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 53
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib
menegakkan hukum dan keadilan. menegakkan hukum dan keadilan l2l Jika dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
