UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 56
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
- tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
- tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;
- lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
- frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
- bentuk kesalahan Tindak Pidana;
- keterlibatanPejabat;
- nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
- rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
- pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
- kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana. Paragraf 3 . . .
www.peraturan.go.id SK No 161020A
PRESTDEN
-2r-
Paragraf 3 Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif
