UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 42
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
- dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
- dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
