UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 43
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman ser€rngan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.
