UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 41
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
- menyerahkan kembali kepada Orang T\ra/wali; atau
- mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan.
