UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 38
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
