UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 39
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. Paragraf 2 . .. www.peraturan.go.id SK No l610l5 A
FNESIDEN
Paragraf 2 Alasan Pemaaf
