UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 37
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:
- dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur- unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau
- dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.
