UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 36
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai
pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (21 Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
