UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 197
BAB 1 — TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, ffi€mpunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 198 . . .
www.peraturan.go.id SK No 161063 A
