UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 198
BAB 1 — TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan negara asing bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
