UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 196
BAB 1 — TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan
Pasal 194 dipidana.
(21 Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
Bagian Ketiga Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1 Pertahanan Negara
