UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 139
BAB 4 — GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
Bagian Kedua . . .
www.peraturan.go.id SK No 161050A
FRESIDEN
Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
