UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 138
BAB 4 — GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
(l) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.
(2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan
penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu kedaluwarsa baru.
