UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 137
BAB 4 — GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:
- Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450,
Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai
keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut.
