UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 136
BAB 4 — GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena
kedaluwarsa apabila:
- setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III;
- setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
- setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
- setelah . . . www.peraturan.go.id SK No 161049A
- setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. (21 Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).
