UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 135
BAB 4 — GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
- putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau
- putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.
