UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 140
BAB 4 — GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
- terpidana meninggal dunia;
- kedaluwarsa;
- terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
- penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.
