UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 131
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali
dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal l3O, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara bersama. (21 Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa perlu diikuti pidana.
BAB IV. . .
www.peraturan.go.id SK No 161047A
Bagran Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan
