UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 132
BAB 4 — GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
- ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
- tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
- kedaluwarsa;
- maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
- maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
- ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
- telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
- diberikannya amnesti atau abolisi. (21 Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
