UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 129
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
- pencabutan hak tertentu;
- perampasan Barang tertentu; dan/ atau
- pengumuman putusan pengadilan.
Pasal 130. . .
www.peraturan.go.id SK No 161046A
EEEtrIEtrN
