Pasal 128
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah l/3 (satu per tiga). (21 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda
didasarkan pada lama maksimum pidana penjara pengganti pidana denda.
(3) Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan
pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masing- masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
