UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 127
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya diiatuhkan I (satu) pidana. Pidana l2l Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
