UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 126
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana. (21 Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.
Pasal 127. . .
www.peraturan.go.id SK No 161045A
PRESIDEN
