UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 125
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu)
ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi I (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat. l2l Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
