Pasal 13
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
(1) Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih
bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana. Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana l2l jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(3) Pidana . . .
www.peraturan.go.id SK No 161007A
llrr-{rT;trIllilTlTatrtltrtrIrtr
(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak
Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. melakukan Tindak Pidana yang l4l Permufakatan jahat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat
melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
