UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 12
BAB 2 — TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh
peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan. suatu l2l Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang- undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum,
kecuali ada alasan pembenar.
Paragraf 2 Permufakatan Jahat
