UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 112
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.
Paragraf 2 Tindakan
