UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 113
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
- pengembalian kepada Orang Tua/wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di lembaga;
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
- perbaikan akibat Tindak Pidana. (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Anak. . .
www.peraturan.go.id SK No 16104l A
FRESIDEN
(3) Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat
dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Paragraf 3 Pidana
