Pasal 110
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan
terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa. (21 Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(3) Penghentian...
www.peraturan.go.id SK No 161040A
ifiEIEtrN
-4t-
(3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.
Pasal 1 1 I
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1 Diversi
