UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 109
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.