UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 105
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
- kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau
- menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
(2) Rehabilitasi. . .
www.peraturan.go.id SK No l61039A
E.-l-+{t]{Il
(21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rehabilitasi medis;
- rehabilitasi sosial; dan
- rehabilitasi psikososial.
