UU
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 106
BAB 3 — PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
(1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim
waj ib mempertimbangkan :
- kemanfaatan bagi terdakwa;
- kemampuan terdakwa; dan
- jenis pelatihan kerja.
(2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.
