Pasal 99
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Perda yang telah ditetapkan oleh
gubernur/bupati/wali kota disampaikan kepada
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan
evaluasi.
(2) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi Perda
provinsi/kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi
yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara
Perda dimaksud dengan kepentingan umum,
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
2022, No.4 -62-
tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.
(3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Perda
bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau
kebijakan fiskal nasional, Menteri merekomendasikan
dilakukannya perubahan atas Perda dimaksud kepada
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.
(4) Penyampaian rekomendasi perubahan Perda oleh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang
disampaikan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
memerintahkan gubernur/bupati/wali kota untuk
melakukan perubahan Perda dalam waktu 15 (lima
belas) hari kerja.
(6) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja,
gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan
perubahan atas Perda tersebut, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi
kepada Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi
Perda tentang Pajak dan Retribusi dan pengawasan
pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan
aturan pelaksanaannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
