UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 100
BAB 2 — PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 dan Pasal 99 oleh Daerah
dikenakan sanksi berupa penundaan atau
2022, No.4 -63-
pemotongan DAU dan/atau DBH.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi
